Breaking News

PERNYATAAN KLARIFIKASI DAN BANTAHAN RESMI



Komite Sekolah SDN 02 Hegarmanah Terkait Isu Pungutan Liar (Pungli) Kegiatan Perpisahan



CIKARANG TIMUR – jawara info 

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media massa yang menuduh pihak SDN 02 Hegarmanah melakukan praktik pungutan liar (pungli) terkait rencana kegiatan perpisahan siswa, kami selaku Komite Sekolah dengan ini menyampaikan klarifikasi dan bantahan tegas atas informasi yang tidak berdasar tersebut.



Tujuan dari pernyataan ini adalah untuk meluruskan fakta di lapangan agar tidak terjadi kesalahpahaman serta menjaga nama baik institusi pendidikan SDN 02 Hegarmanah. Berikut adalah poin-poin klarifikasi kami:

1. Mekanisme Pengambilan Keputusan Berbasis Musyawarah

Narasi yang menyebutkan adanya "pungutan wajib" adalah sebuah kekeliruan besar dan penggiringan opini yang menyesatkan. Kami menegaskan bahwa rencana kegiatan perpisahan ini adalah hasil kesepakatan kolektif dalam rapat resmi yang dihadiri oleh sekitar 100 orang tua/wali murid.



Seluruh aspek kegiatan dibahas secara transparan dalam rapat tersebut. Perlu ditekankan bahwa tidak ada kewajiban nominal tertentu yang ditetapkan. Kontribusi dana sebesar Rp75.000,00 murni merupakan bentuk sukarela dari wali murid untuk memenuhi kebutuhan teknis acara yang tidak tercover oleh anggaran sekolah (BOS). Keputusan ini diambil murni melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Legalitas dan Persetujuan Tertulis

Seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan dengan menjunjung tinggi transparansi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hasil musyawarah tersebut telah dituangkan ke dalam Berita Acara Rapat dan disahkan melalui tanda tangan para wali murid yang menyetujui pelaksanaan kegiatan. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada unsur pemaksaan atau paksaan dalam proses pengumpulan dana.

3. Bantahan Terhadap Tuduhan Pungli

Kami menolak dengan tegas tuduhan praktik pungutan liar (pungli). Berdasarkan definisinya, pungli merupakan pengambilan uang secara sepihak tanpa dasar hukum dan persetujuan pihak terkait. Faktanya, inisiatif kegiatan ini murni muncul dari aspirasi dan semangat orang tua murid untuk memberikan apresiasi bagi anak-anak mereka di akhir masa pendidikan. Komite Sekolah dalam hal ini hanya berperan memfasilitasi koordinasi dan pengelolaan dana yang telah disepakati bersama.

4. Keberatan Terhadap Pemberitaan yang Tidak Berimbang

Kami sangat menyayangkan diterbitkannya pemberitaan tanpa adanya upaya cover both side atau konfirmasi kepada pihak Komite Sekolah selaku pihak yang dituduh. Pemberitaan sepihak ini telah mencemarkan nama baik institusi SDN 02 Hegarmanah dan menciptakan opini negatif yang tidak berdasar di masyarakat. Kami berharap rekan-rekan media dapat mengedepankan prinsip jurnalistik yang objektif dan berimbang.


Kesimpulan

Kami menegaskan kembali bahwa tidak ada niat sedikitpun dari pihak Komite maupun sekolah untuk memberatkan wali murid. Kegiatan ini adalah aspirasi murni orang tua untuk anak-anaknya. Bagi wali murid yang memiliki kendala terkait pelaksanaan kegiatan, kami senantiasa terbuka untuk mendiskusikannya secara kekeluargaan.

Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan narasi yang tidak benar dan merugikan nama baik sekolah. Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan kejelasan bagi seluruh lapisan masyarakat.


Redaksi

Type and hit Enter to search

Close