BEKASI, JAWARA.INFO — H. Karta Wijaya, S.Pd.I memperoleh 226 suara dalam penghitungan di TPS 021 RW 011 Perumahan Villa Kencana Cikarang, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Minggu, 20 September 2026. Dari 461 pemilih yang tercatat dalam DPT TPS tersebut, sebanyak 331 suara digunakan dalam pemungutan, terdiri atas 326 suara sah dan 5 suara tidak sah.
Hasil penghitungan TPS 021 mencatat:
- H. Karta Wijaya, S.Pd.I: 226 suara
- Achmad Surachman: 91 suara
- Usin/Toten: 9 suara
- Suara sah: 326
- Suara tidak sah: 5
- Total suara digunakan: 331
- DPT: 461 pemilih
Dengan hasil tersebut, H. Karta Wijaya memperoleh suara terbanyak di TPS 021.
Namun, hasil ini masih merupakan hasil penghitungan pada satu TPS dan belum merupakan penetapan hasil akhir Pilkades Desa Karangsentosa.
TPS 021 DIPADATI WARGA
Sejak pukul 07.00 WIB, warga dari enam RT di lingkungan RW 011 berdatangan ke TPS yang berada di Lapangan Fasilitas Umum (Fasum) RW 011, Jalan Tarumanegara III, tepat di samping Musholla Al-Ikhlas.
Prosesi pemungutan suara diawali pembacaan doa yang dipimpin Ketua KPPS, Moch. Yasin, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan tata tertib pemilihan.
Pemungutan suara berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Penghitungan suara dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan berlangsung terbuka di lokasi TPS.
TIGA CALON BERKONTES
Pilkades Desa Karangsentosa 2026 diikuti tiga calon:
Nomor 1 — H. Karta Wijaya, S.Pd.I
Nomor 2 — Usin/Toten
Nomor 3 — Achmad Surachman
Hasil penghitungan TPS 021 menunjukkan selisih perolehan suara yang cukup besar antara ketiga calon. Namun, untuk menentukan siapa yang memperoleh suara terbanyak secara keseluruhan di Desa Karangsentosa, seluruh hasil TPS harus terlebih dahulu direkapitulasi.
GOTONG ROYONG WARGA RW 011
Pelaksanaan di TPS 021 juga diwarnai semangat gotong royong warga.
Persiapan lokasi telah dilakukan beberapa hari sebelumnya dengan melibatkan warga RW 011, pengurus Dewan Kemakmuran Musholla Al-Ikhlas dan tokoh masyarakat.
Keterlibatan masyarakat telah berlangsung sejak proses pendataan DPS, koordinasi dengan aparatur Desa Karangsentosa, pembentukan Panitia Pilkades, sosialisasi, masa kampanye, masa tenang hingga hari pemungutan suara.
TEMUAN DATA PEMILIH PERLU DIVERIFIKASI
Di tengah pelaksanaan yang berlangsung kondusif, Jawara Media juga menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan data pemilih di TPS 021.
Di antaranya terdapat temuan yang disebut berkaitan dengan ketidaksesuaian usia pemilih, kemungkinan data ganda, serta nama warga yang disebut telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih.
Selain itu, terdapat warga yang disebut belum memperoleh sosialisasi secara maksimal karena bekerja di luar kota atau jarang berada di rumah.
Temuan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi oleh Panitia Pilkades, DPMD Kabupaten Bekasi, atau pihak berwenang lainnya.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana proses verifikasi data tersebut dilakukan serta apakah seluruh data pemilih telah melalui proses pemutakhiran sebelum DPT ditetapkan.
MENUNGGU REKAPITULASI RESMI
Hasil TPS 021 selanjutnya menjadi bagian dari proses rekapitulasi hasil Pilkades Desa Karangsentosa.
Karena itu, masyarakat masih menunggu hasil rekapitulasi seluruh TPS untuk mengetahui perolehan suara masing-masing calon secara keseluruhan dan penetapan resmi calon Kepala Desa Karangsentosa terpilih.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya menetapkan pemungutan suara Pilkades Serentak pada 20 September 2026. Berdasarkan jadwal yang diberitakan media dengan mengacu pada Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD tanggal 15 Juni 2026, pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 4 November 2026. ("rmoljabar.id" (https://www.rmoljabar.id/jadwal-pilkades-serentak-di-kabupaten-bekasi-diubah?utm_source=chatgpt.com))
CATATAN REDAKSI
Jawara Media menegaskan bahwa angka 226 suara untuk H. Karta Wijaya, 9 suara untuk Usin/Toten, dan 91 suara untuk Achmad Surachman merupakan hasil penghitungan TPS 021 berdasarkan data yang diperoleh dari lokasi TPS.
Angka tersebut belum merupakan hasil rekapitulasi resmi seluruh Desa Karangsentosa.
Penetapan hasil akhir Pilkades Karangsentosa tetap menunggu rekapitulasi tingkat desa serta proses administrasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun temuan mengenai data pemilih dalam berita ini masih berstatus temuan yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi. Jawara Media memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Panitia Pilkades Desa Karangsentosa, Pemerintah Desa Karangsentosa, DPMD Kabupaten Bekasi, maupun pihak terkait lainnya.
Jawara Media akan terus memantau perkembangan rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkades Desa Karangsentosa serta menyampaikan perkembangan berdasarkan data dan keterangan yang dapat diverifikasi.
Red.

Social Footer